Kamis 14 Apr 2016 12:25 WIB

Penggusuran Pasar Ikan Dinilai Pelanggaran HAM Berat

Rep: Lintar Satria/ Red: Karta Raharja Ucu
 Aktifitas warga korban penggusuran Pasar Ikan bertahan di atas perahu, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Aktifitas warga korban penggusuran Pasar Ikan bertahan di atas perahu, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggusuran paksa di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, dinilai sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan pemerintah. Masyarakat yang permukimannya digusur telah kehilangan hak tempat tinggal, hak rasa aman, dan hak pendidikan.

"Ada banyak banget kalau dikaji dari hak asasi manusianya. Dalam aturan konvensi ekonomi, sosial, dan budaya tahun 2005, jika pemerintah ingin melakukan penggusuran harus ada musyawarah secara tulus," kata pengacara publik LBH Jakarta, Tigor Gemdita Hutapea, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/4).

Tigor menjelaskan, musyawarah tersebut untuk memberi penjelasan kepada masyarakat alasan mereka digusur, untuk apa, dan solusi apa yang ditawarkan pemerintah pascapenggusuran. Sebelum melakukan penggusuran, pemerintah wajib melakukan dialog-dialog dengan masyarakat supaya ada jaminan hak asasi manusia mereka.

Solusi tersebut, kata dia, untuk menjaga agar tidak ada penurunan kualitas hidup masyarakat yang digusur. Tigor menuturkan, dalam penggusuran, pelanggaran HAM tidak hanya berupa kekerasan dalam proses penggusuran, tapi juga telah merampas hak asasi sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Ada hak sosial yang dilanggar, lanjut Tigor, karena masyarakat akan kehilangan hak bersosialisasi dengan warga sebelumnya. Hak pendidikan seperti jarak ke sekolah yang semakin jauh dan hak ekonomi bila rumah warga digunakan untuk usaha.

"Ini yang harus dipikirkan pemerintah sebelum melakukan penggusuran," ujar Tigor.

Tigor melanjutkan pemerintah juga harusnya melakukan pendataan yang komprehensif. Pendataan ini, masih menurut Tigor, untuk mengetahui jumlah kebutuhan warga yang akan diganti. Pemerintah harus memperhatikan hak-hak lain selain tempat tinggal.

"Hak pendidikan mereka, hak tempat tinggal yang diganti, hak hidup layak," ucap Tigor mengakhiri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement