Rabu 13 Apr 2016 12:19 WIB

KPK Periksa Politikus Demokrat Terkait Kasus Suap Damayanti

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Michael Wattimena dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Indonesia bagian timur.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/4).

Michael pun memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat datang, ia enggan memberikan komentar apapun. Ia memilih untuk masuk ke dalam Gedung KPK. 

Selain Michael, kata Yuyuk, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni, Miftachul Munir dan Rieza Setiawan.

Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Damayanti. Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap teesebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Damayanti.

Mereka adalah Damayanti, anggota DPR RI Fraksi Golkar Budi Supriyanti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua perantara suap yaitu Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement