Kamis 28 Jul 2022 08:18 WIB

Hari Ini Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Periksa Roy Suryo

Roy Suryo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
 Hari Ini Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Periksa Roy Suryo. Foto:  Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hari Ini Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Periksa Roy Suryo. Foto: Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kembali tersangka kasus meme stupa candi Borobudur mirip presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (28/7/2022). Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menyelidiki dua laporan, salah satunya adalah pelimpahan dari Bareskrim Polri.

"Iya, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Lanjut Zulpan, rencananya Roy Suryo akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Menurutnya pemanggilan kali merupakan kelanjutan daripada pemeriksaan sebelumnya.  Karena pada saat itu yang bersangkutan mengeluh sakit dan pemeriksaan pun dijeda. Namun demikian Zulpan enggan berspekulasi apakah Roy Suryo bakal ditahan usai diperiksa.

"Kita tunggu saja sampai pemeriksaannya usai," tutur Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7). Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum dalam keadaan lelah dan menggunakan kursi roda usai diperiksa dari 10.30 sampai dengan 22.18 WIB.

“Mohon maaf ya, biarkan Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya saja,” ujar Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Roy Suryo, Jumat (22/7/2022).

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Roy Suryo tidak menjawab pertanyaan awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Mantan politikus Partai Demokrat tersebut dipapah oleh kuasa hukumnya dari gate Gedung Ditreskrimum ke dalam mobil miliknya.

Dalam perkara ini mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement