REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik. Pemerintah dan DPR seharusnya tidak boleh abai dengan aspirasi masyarakat.
"RUU Ciptaker ini sangat tidak demokratis. Kenapa? Karena atas nama target yang cepat dan atas nama investasi bisa menafikkan kepentingan, partisipasi dan masukan publik," ujar Didik saat dihubungi, Selasa (28/7).
Menurutnya, harus diingat bahwa kepentingan pembuatan undang-undang tumpuan utamanya adalah kepentingan serta melindungi hak-hak masyarakat. "Dengan dalih kepentingan apapun, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat di atas segala-galanya," ujar Didik.
Untuk menjawab kekhawatiran publik, pemerintah dan DPR harus transparan dan melibatkan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. DPR juga tak perlu terburu-buru dalam pembahasannya.
"Karena undang-undang harus dipastikan menjadi payung hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Didik.
Selain itu, DPR dan pemerintah tidak boleh dalam membahas undang-undang mendasarkan kepada basis ukuran waktu. Serta kepentingan, sebagaimana menjadi alasan Perppu.
"Undang-undang yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan UU yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan," ujar Didik.