Jumat 18 Mar 2016 19:38 WIB

KPK Minta 90.317 Pejabat Patuh Laporkan Harga Kekayaan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendorong para pejabat negara untuk patuh melaporkan harta kekayaannya. KPK pun  berupaya membenahi sistem pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk menyelaraskan data harta kekayaan para pejabat.

"Kita akan mendorong ketaatan pengisian LHKPN. Kemungkinan kita akan koordinasikan dengan Ditjen Pajak," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Kerja sama itu, kata Alexander, untuk melakukan kroscek antara LHKPN dengan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak yang dimiliki oleh pejabat negara tersebut. ‎

"Nanti apakah data harta kekayaan di LHKPN dilaporkan, tapi SPT belum dilaporkan supaya di SPT dibetulkan juga," ujar Alexander.

Sebelumnya, KPK menyebutkan bila ada 90.317 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Padahal, hal itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.‎ Kesulitan mengisi lembar LHKPN lantas dijadikan dalih para pejabat negara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement