Jumat 19 Feb 2016 14:01 WIB

Pemilik Tempat Hiburan di Kalijodo Mulai Berkemas

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Angga Indrawan
Warga memasang spanduk yang bertuliskan tuntutan ganti rugi atas penertiban permukiman di Kalijodo, Jakarta, Kamis (18/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Warga memasang spanduk yang bertuliskan tuntutan ganti rugi atas penertiban permukiman di Kalijodo, Jakarta, Kamis (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat penghuni Kalijodo, Jakarta, secara bertahap mulai mengosongkan bangunan yang berada di wilayah itu, Jumat (19/2). Tindakan itu mereka lakukan menyusul beredarnya perintah penertiban kawasan prostitusi tersebut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.  

Berdasarkan pantauan dari pagi hingga siang, sejumlah warga tampak sibuk mengemasi barang-barangnya. Sebagian dari mereka mengangkut harta benda miliknya menggunakan gerobak kayu. Sebagian yang lain berusaha mencicil membawa peralatan rumah tangganya dengan sepeda motor.

Bahkan, ada juga beberapa pemilik bar atau kafe yang mengosongkan gedung yang sebelumnya mereka jadikan sebagai tempat bisnis hiburannya. Mereka mengangkut perabotan-perabotan kafe dengan truk. "Rencananya, barang-barang tersebut mau dipindahkan oleh pemiliknya ke Serang, Banten," tutur salah satu warga Kalijodo, Untung (35 tahun).

Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, M Anas Efendi, sebelumnya mengeluarkan surat peringatan satu (SP 1) yang ditujukan kepada para pemilik bangunan dan tempat hiburan di kawasan Kalijodo RT 007 RW 010 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora. Surat yang diterbitkan pada Kamis (18/2) itu berisi peringatan kepada warga setempat agar segera mengosongkan ata membongkar bangunan yang berada di lingkungan tersebut dalam waktu 7x24 jam.

 

Wali Kota juga mengingatkan kepada para pemilik bisnis hiburan di Kalijodo untuk berhenti beroperasi dan menutup tempat usaha mereka dalam waktu sepekan sejak SP1 itu dikeluarkan. "Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan di atas peringatan ini tidak juga dilaksanakan, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran, pengosongan, atau penutupan tempat hiburan dengan segala beban risiko dan biaya yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pemilik usaha/bangunan," ancam Anas Efendi lewat suratnya.

Kawasan Kalijodo membentang sepanjang sekitar satu kilometer di sisi timur Kanal Banjir Barat (KBB), Jakarta. Sebagian besar wilayahnya masuk dalam wilayah Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Sementara, sisanya merupakan bagian dari wilayah Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement