Jumat 20 May 2016 07:30 WIB

Ahok Bantah Disebut 'Barter' dengan APL Terkait Penggusuran Kalijodo

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas dengan alat berat membongkar kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Senin (29/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas dengan alat berat membongkar kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Senin (29/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak terima dengan istilah "barter" yang digunakan media dalam pemberitaan beberapa hari ini.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menyebut kata barter mengacu pada pemberitaan mengenai pembiayaan penggusuran permukiman di Kalijodo oleh PT Agung Podomoro Land (APL).

Dikabarkan pihak APL dan pemprov mengadakan barter antara proyek pemprov DKI dengan penurunan nilai kontribusi proyek reklamasi.  "Barter itu kita sama-sama tukar untuk dapat sesuatu. Jadi, misalnya, sudah ada peraturan (kontribusi tambahan) 15 persen, lalu saya mengizinkan untuk menghilangkan 15 persen, dan saya dapat sesuatu, itu baru bisa dituduhkan barter. Ini kan tidak. Saya malah tambahin (kontribusi tambahan) 15 persen. Tambahin loh," katanya kepada wartawan di Balai Kota.

Ahok merasa berada di jalan yang benar karena mempunyai dasar dalam penetapan 15 persen nilai kontribusi tambahan. Landasan yang ia gunakan adalah Keppres No 52/1995 yang menyebut adanya kontribusi tambahan namun belum disebutkan angkanya. Ia menilai penetapan 15 persen adalah hak diskresinya.

"Kalau itu dilakukan barter pun saya goblok amat. Ini pulau nilainya triliunan kok, masa tukar hanya Rp 300 miliar. Itu saja sebagai dasarnya," ucapnya.

Sebelumnya, Ahok mengakui adanya dana pemprov dan pengembang jika hendak melakukan penggusuran. Khusus pada penggusuran di Kalijodo, Ahok menyebut penyumbang dananya adalah PT Intiland, bukan APL.

Baca juga, Ahok Sebut Penggusuran Kalijodo Terima Dana CSR dari PT Sinar Mas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement