Jumat 19 Feb 2016 10:52 WIB

Polda Metro Segera Periksa Tersangka Anggota DPR Penganiaya Pembantu

Anggota DPR yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz
Foto: wikidpr.org
Anggota DPR yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka. Ivan terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten pembantu rumah tangga berinisial T (20 tahun).

"Segera akan kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat (19/2).

Sejak tiga hari lalu penyidik Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait izin pemeriksaan IH yang berstatus anggota legislatif. Krishna mengaku telah melayangkan surat pemanggilan sesuai alamat kediaman IH pada Jumat ini, selanjutnya agenda pemeriksaan akan dilakukan sekitar pertengahan pekan depan.

Krishna berharap putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Berdasarkan prosedur, Mabes Polri menyerahkan surat izin Presiden kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur pemeriksaan setiap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.

Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015. Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

(Baca juga: Enam Orang Tertipu Calo CPNS Hingga Puluhan Juta)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement