REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Meta Hasan Musdalifah yang dituduh menganiaya asisten rumah tangga Sri Siti Marni alias Ani (20).
"Putusan majelis hakim untuk melanjutkan persidangan patut diapresiasi," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7).
Lies menyambutkan baik putusan sela majelis hakim yang menolak keberatan dari Musdalifah melalui tim pengacaranya, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Lies berharap peristiwa penganiayaan yang menimpa Ani selama bekerja sebagai asisten rumah tangga Musdalifah dapat dibuka di pengadilan.
Lies menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Ani dan asisten rumah tangga lainnya di rumah terdakwa Musdalifah yang akan menjadi saksi pada persidangan. Pada persidangan lanjutan Kamis (28/7), Ani bersaksi mulai dari awal dijemput saat berusia 12 tahun hingga bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Musdalifah.
Ani mulai mendapatkan perlakuan kasar sejak 2009 saat korban tinggal bersama pekerja rumah tangga lainnya dan saudara dari keluarga terdakwa Musdalifah. Terdakwa menuduh Ani berbuat mesum dengan kerabatnya Musdalifah, namun korban membantah, selain itu korban juga pernah disiram air panas dari dispenser.
Bahkan terdakwa kerap menganiaya korban dengan memukul menggunakan gagang sapu, gantungan baju, gayung, gelas dan sepatu. Korban Ani juga sempat mengalami luka sobek pada bagian mulut dan dipaksa makan kotoran kucing hingga menderita penyakit tuberkulosis (TBC).
Mendapatkan perlakuan kasar, Ani nekad loncat dari lantai tiga menggunakan tali dan dievakuasi warga ke Polres Metro Jakarta Timur pada 8 Februari 2016.