Rabu 08 Jun 2016 18:32 WIB

Sidang Ivan Haz akan Hadirkan Korban Toipah

Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz
Foto: dok. DPR RI
Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan pihak penggugat dalam persidangan kasus penganiayaan pekerja rumah tangga yang dilakukan mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akan menghadirkan saksi sekaligus korban Toipah dalam proses sidang selanjutnya.

"Pada sidang selanjutnya, yaitu Rabu (15/6) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi, artinya kita akan menghadirkan saksi Toipah dan kawan Feni yang menolong Toipah," kata Lita selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Saat ini, Lita menjelaskan kondisi Toipah sudah mulai pulih dan sedang dalam perlindungan. Kendati demikian, Lita menyatakan Toipah akan hadir memberikan kesaksian pada persidangan selanjutnya.

"Sekarang dia masih dalam perlindungan, kondisi fisiknya sudah pulih, tapi traumanya berat. Kita akan koordinasikan dulu untuk Toipah bagaimana dihadirkannya, namun Toipah siap hadir dan memberikan kesaksian," ucapnya.

Lita menegaskan pihaknya akan mengawal sidang penganiayaan ini hingga tuntas dan memastikan hukuman dijatuhkan pada Ivan yang telah melakukan penganiayaan. "Kami akan pastikan itu, dengan harapan agar tidak terulang bagi Penganiaya PRT ke depannya," ujar Lita.

Toipah yang bekerja sejak 2 Mei 2015 itu menerima kekerasan fisik di Apartemen Ascot lantai 14. Menurut pengakuan Toipah, yang dikumpulkan oleh LBH APIK, kekerasan dilakukan setelah lebaran pada Juli 2015. Bentuk kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kabel, diinjak, dan ditendang di bagian lengan dengan posisi kaki masih mengenakan sepatu.

Pada 30 September 2015, Toipah berhasil kabur dari apartemen. Ia lalu lari ke arah stasiun Karet dengan membawa satu pakaian. Barang korban seperti HP, KTP, dan dompet disita tersangka. Korban ditemukan di dalam kereta dalam kondisi menangis dan ketakutan.

Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya pada Oktober 2015. Pihak Polda Metro Jaya pun menyatakan bahwa berkas kasus Ivan Haz sudah lengkap? dan selanjutkan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dikabarkan, akibat kekerasan yang diterima Toipah, korban mengalami robek di bagian kepala hingga harus dijahit. Saat ini korban masih dalam pemulihan dan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut terancam dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement