REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR Fanny Safrianzah alias Ivan Haz terindikasi terkena pasal berlapis dalam persidangan yang mendakwa dirinya. Ivan diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangganya yang bernama Toipah.
Saat pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Ardito Muwardi dan Wahyu Oktavianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, memaparkan fakta-fakta penyidikan atas kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari mantan Ketua Umum PPP Hamzah Haz tersebut serta jeratan pasal yang kemungkinan akan dikenakan.
"Perbuatan terdakwa dengan menganiaya, tidak dibenarkan menurut pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktavianto
Mengenai pasal-pasal yang dijeratkan pada Ivan tersebut, hakim ketua Yohannes Priyana menanyakan pada pihak Ivan Haz apakah akan memberikan jawaban (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut. Ivan Haz menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.
"Saya sudah berdiskusi dengan kuasa hukum, kami tidak akan menyampaikan eksepsi, tapi langsung saja pembuktian substansi," ujar Ivan Haz.
Sidang akhirnya ditunda selama sepekan hingga 15 Juni 2016, setelah jaksa penuntut umum meminta penangguhan karena pihaknya belum merasa siap untuk melaksanakan agenda persidangan yang seharusnya dilanjutkan dengan pembuktian substansi dakwaan dengan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut.
Berdasarkan informasi, Toipah yang bekerja sejak 2 Mei 2015 itu menerima kekerasan fisik di Apartemen Ascot lantai 14. Menurut pengakuan Toipah yang dikumpulkan oleh LBH APIK, kekerasan dilakukan setelah lebaran pada Juli 2015.
Bentuk kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan kabel, diinjak, dan ditendang pada bagian lengan dengan posisi kaki masih mengenakan sepatu.