REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang paripurna DPR RI resmi memecat Fanny Safriansyah (Ivan Haz) dari keanggotaan DPR RI. Pimpinan sidang, Taufik Kurniawan mengatakan rekomendasi pemecatan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena Ivan Haz telah melakukan pelanggaran berat sebagai anggota DPR RI. Sidang pun menyetujui rekomendasi tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan akan langsung merespon pemecatan tersebut dengan menyiapkan pengganti Ivan Haz. Ia menjelaskan pengganti Ivan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku yakni calon anggota legislatif yang mendapatkan suara terbanyak dai daerah pemilihan (Dapil) Jatim XI.
Disebutkan nama yang akan mengganti Ivan Haz adalah Wakil Sekretaris Jenderal PPP yakni Achmad Baidowi. Meski begitu, ia menegaskan proses penggantian itu baru akan dilakukan jika PPP sudah menerima surat resmi dari pimpinan DPR.
“Setelah kami menerima (surat) secara resmi (baru diproses),” tegas Arsul, Kamis (2/6).
Sebelumnya, MKD sudah melaksanakan proses peradilan etik terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ivan Haz. Dalam perkembangan perkaranya, Ivan Haz diduga melakukan pelanggaran berat sehingga membuat MKD harus membentuk panel untuk memutuskan apakah putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya.