Selasa 19 Apr 2016 23:29 WIB

Kejati DKI Siap Limpahkan Berkas Ivan Haz ke Kejari Jakpus

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
 Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Foto: Antara/Teresia May
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPR RI Fanny Syafriansah alias Ivan Haz siap disidangkan.

Namun sebelum itu pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melimpahkan terlebih dahulu berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Besok rencananya pelimpahan tahap kedua ke Kejari Pusat," ujar Kepala Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4).

Setelah pelimpahan tahap kedua kata dia barulah persiapan untuk persidangan Ivan Haz dilakukan. Namun sekali lagi Waluyo menambahkan jika berkas perkara tersebut hanya berisi tentang kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya tangga.

Sebelumnya berkas perkara dinyatakan P21 oleh pihak Kejati pada (14/4). Artinya petunjuk yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum telah dipenuhi oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan dinyatakan lengkap.

Diketahui Ivan Haz dijerat Pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Putra mantan wakil presiden Hamzah Haz ini diduga melakukan penganiayaan pada pembantu rumah tangganya sendiri, Toipah (20).

Ivan Haz dilaporkan di Polda Metro Jaya pada September 2015. Hanya aja kasus ini sempat mengalami proses yang panjang lantaran harus mendapatkan surat persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo dalam melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement