Senin 28 Dec 2015 01:32 WIB

RJ Lino Belum Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan memeriksa kembali mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II, RJ Lino, Senin (28/12). Lino akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.

Kuasa hukum Lino, Frederich Yunadi tidak memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan. Pemeriksaan Lino kali ini karena penyidik menemukan fakta baru dari tersangka dalam kasus ini, Ferialdy Noerlan (FN).

"Saya belum tahu apakah akan hadir," kata Frederich, melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Ahad (27/12).

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, penyidik masih bekerja menelusuri keterlibatan pihak lain selain FN. Penyidik masih mengumpulkan keterangan beberapa saksi.

"Senin 28 Desember 2015 ini RJ Lino akan kita periksa lagi," kata Agung saat dihubungi, Kamis (24/12).

Menurut Agung, Lino akan diperiksa sebagai saksi. Keterangan Lino masih dibutuhkan dalam membongkar kasus ini.

Selain itu, selaku mantan Dirut PT Pelindo II, kata Agung, keterangan Lino sangat penting terkait temuan baru terhadap keterlibatan FN. Termasuk temuan baru keterlibatan pihak lain.

Pada 18 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane pada 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement