Kamis 25 Jul 2019 17:09 WIB

Paripurna DPR Setujui Laporan Akhir Pansus Pelindo II

Salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II terkait masalah pelanggaran ketenagakerjaan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kedua kanan) menerima laporan akhir Pansus Angket tentang Pelindo II dari Ketua Pansus Panitia Angket DPR, Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kedua kanan) menerima laporan akhir Pansus Angket tentang Pelindo II dari Ketua Pansus Panitia Angket DPR, Rieke Diah Pitaloka (kanan) saat Rapat Paripuna ke-23 Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR pada Kamis (25/7) menyetujui laporan Panitia Khusus Hak Angket (Pansus) Pelindo II. Paripurna juga mendesak agar rekomendasi pansus tersebut dapat segera dilaksanakan.

"Apakah laporan akhir Pansus Angket DPR tentang Pelindo II, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Kamis (25/7).

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju. Ketua Pansus Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Paripurna DPR mendesak pemerintah menjalankan rekomendasi yang sudah dihasilkan pada tahap pertama dan kedua.

Menurut dia, salah satu poin penting rekomendasi Pansus Pelindo II adalah menyelesaikan kasus pelanggaran ketenagakerjaan dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). "Mendesak manajemen Pelindo II segera menyelesaikan kasus pelanggaran ketenagakerjaan dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi kepada pekerja Pelindo II maupun anak perusahaan Pelindo II," kata Rieke.

Rieke menjelaskan, pansus tahap kedua melanjutkan penyelidikan mengacu hasil kerja dan rekomendasi pada tahap pertama. Menurut dia, kegiatan yang dilakukan antara lain, rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan RDPU dengan pihak terkait serta ahli.

"Pansus juga melakukan 16 kali kunjungan kerja dalam negeri dan dua kali ke mancanegara. Kunjungan kerja dalam negeri dilakukan ke pelabuhan yang pembangunannya direncanakan menggunakan dana global bond yaitu Pelabuhan Tanjung Carat Palembang, Pelabuhan Kijing Kalbar, Pelabuhan Sorong, Papua Barat," ujarnya.

Menurut Rieke, pembangunan pelabuhan tersebut hingga saat ini belum sampai target yang direncanakan dan terindikasi dilakukan tanpa studi kelayakan yang layak. Dia menjelaskan, Pelabuhan Tanjung Carat dan Pelabuhan Sorong saat ini masih tahap review studi kelayakan. Sementara untuk Pelabuhan Kijing realisasi investasi hingga September 2018, baru 11,4 persen dan telah menghabiskan uang negara Rp 269 miliar hanya untuk studi kelayakan, survei investigasi design (SID) dan Detail Engineering Design (DED).

"Adapun realisasi fisik pada bulan yang sama hanya mencapai 0,143 persen," ujarnya.

Rieke mengatakan, Pansus Pelindo II mendukung presiden berani melakukan terobosan progresif mengembalikan tata kelola BUMN sesuai mandat dan perintah Pasal 33 UUD 1945 khususnya di sektor kepelabuhanan. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pansus juga meminta aparat terutama KPK dan Polri melanjutkan penyidikan dan pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian negara di Pelindo II dan aparat harus menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun dari di institusi mana pun yang terlibat.

"Terutama segera mengambil keputusan hukum terhadap para pihak yang terbukti bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK maupun Polri atas beberapa kasus hukum yang terjadi di Pelindo II," katanya.

Pansus tetap pada sikap politik di rekomendasi tahap pertama. Yaitu, merekomendasikan presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa secara moril dan materil, yang mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.

Laporan akhir pansus itu diserahkan langsung kepada pimpinan DPR yang diwakili Bambang Soesatyo, Utut Adianto, dan Agus Hermanto. Pansus memohon pimpinan DPR untuk dapat menyerahkan hasil kerja pansus termasuk audit investigasi BPK kepada presiden, KPK, Polri, Kementerian BUMN, dan Peindo II untuk digunakan sebagaimana mestinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement