Jumat 16 Aug 2019 17:05 WIB

Pakar: Pemerintah Wajib Jalankan Rekomendasi Pansus Pelindo

Salah satu rekomendasi meminta pembatalan perpanjangan kontrak HPH di PT JICT.

  Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kanan).
Foto: Antara
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis, berpendapat rekomendasi yang diputuskan Pansus Pelindo II dan disetujui DPR RI pada Rapat Paripurna, Kamis (25/7), lalu bersifat mengikat. Dengan demikian, pemerintah wajib melaksanakan semua rekomendasi tersebut.

Salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II itu antara lain meminta pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan KSO TPK Koja. 

"Presiden harus memerintahkan Menteri BUMN untuk melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo II DPR-RI" ungkapnya, dalam siaran pers, Jumat (16/8). Margarito menambahkan, atas perintah presiden, Menteri BUMN selanjutnya menginstruksikan Direksi PT Pelindo II membatalkan perpanjangan kontrak dimaksud.

Proses tersebut harus dilakukan mengingat penandatanganan perpanjangan kontrak dilakukan  Direksi PT Pelindo II sebagai pemegang saham PT JICT dan KSO TPK Koja.

Sebelumnya, dalam Pendapat Akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Laporan Pansus PT. Pelindo II, yang dibacakan anggota fraksi, Mukhlisin,  PPP meminta perhatian penuh terhadap kedaulatan ekonomi bangsa.

"Kebijakan mempermudah dan memperlancar arus investasi asing harus terus dimonitor dan dikontrol agar kebijakan tersebut tidak menjadi bumerang dan mengikis kedaulatan ekonomi politik nasional," paparnya.

Oleh karena itu, Fraksi PPP mendorong DPR untuk terus melakukan pengawasan dan mengupayakan agar kebijakan terhadap investasi asing tetap dalam koridor dan batas-batas yang dapat diterima oleh sistem ekonomi kerakyatan yang menjadi amanat konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement