Selasa 22 Dec 2015 09:04 WIB

DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus TPST Bantar Gebang

Rep: C37/ Red: Karta Raharja Ucu
Kendaraan pengakut sampah menunggu antrian bongkar muatan di TPST Bantar Gebang,Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kendaraan pengakut sampah menunggu antrian bongkar muatan di TPST Bantar Gebang,Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tempat Pengolahan Sampah Terakhir (TPST) Bantar Gebang. Pansus itu nantinya bakal mempunyai legitimasi yang lebih besar atas pernyataan sikap yang diambil terhadap nasib tempat pengolahan sampah DKI Jakarta tersebut.

"Setelah Pansus TPST Bantar Gebang terbentuk, kita akan memiliki legitimasi yang lebih besar dibanding alat kelengkapan dewan seperti Komisi A," kata kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, Selasa (22/12).

"Nantinya, hasil yang diputuskan dalam Pansus TPST Bantar Gebang, akan menjadi pernyataan dan sikap kita terhadap TPST Bantar Gebang ke depannya."

 

Ariyanto memastikan, pembentukan Pansus TPST Bantargebang telah disetujui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi. Dalam Rapat Bamus telah ditetapkan, akan ada pembentukan Pansus TPST Bantar Gebang.

Pembentukan Pansus ini menjadi prioritas utama pada 2016. "Diperkirakan pembentukan Pansus TPST Bantar Gebang itu terbentuk pada Januari 2016 mendatang," ujar dia.

Selain pembentukan Pansus TPST Bantar Gebang, Komisi A juga merekomendasikan beberapa hal kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi. Rekomendasi tersebut antara lain pengkajian permasalahan secara lebih dalam oleh DPRD Kota Bekasi. Sebab, DPRD menilai jika permasalahan TPST Bantar Gebang bukan hanya permasalahan perjanjian atau hukum, namun merupakan permasalahan kompleks Kota Bekasi.

Kedua, Komisi A meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi agar permasalahan tersebut dibahas lebih mendalam dalam Pansus TPST Bantar Gebang dimana, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi diikutsertakan dalam pembentukan Pansus tersebut.

Ketiga, meminta Pimpinan DPRD Kota Bekasi menegaskan agar Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan penambahan perjanjian kerja sama (addendum) terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Gubernur DKI Jakarta). Apalagi, Komisi A DPRD Kota Bekasi telah menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dalam hal rute dan jam operasional.

"Hal ini akan dibahas lebih dalam saat Pansus TPST Bantargebang telah terbentuk," katanya. Dua dari 12 anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi tidak membubuhkan tanda tangan nota dinas yang direkomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement