Selasa 15 Dec 2015 10:38 WIB

Selain Jual Ayam Bangkai, Pengusaha Ini Juga Langgar Perizinan Bangunan

Rep: c30/ Red: Nidia Zuraya
Ayam tiren (ilustrasi)
Foto: dok
Ayam tiren (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Dinas Peternakan dan Kesehatan Jakarta Timur, Faizah mengatakan bahwa gudang usaha ayam tiren yang berlokasi di Kampung Rawa Sumur Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur adalah bangunan ilegal.

"Mereka ini menempati lahan ilegal dan tidak ada laporannya juga usaha di sini," ujar Faizah di lokasi, Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/12).

Faizah mengatakan jika selama ini bangunan izin usaha ayam yang tercatat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Jakarta Timur hanya ada 47 penampungan. Maka ketika dirinya mendapat laporan ditemukan gudang usaha ayam tiren di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan.

"Makanya di sini tidak ada RT RW-nya mba," ujar Faizah pada Republika.

Pasalnya jika termasuk dalam 47 penampungan ayam tentunya akan terus terpantau oleh Dinas. Sedangkan karena ini ilegal, maka Dinas juga akan semakin memperketat lagi aturan keluar masuknya ayam tersebut.

Sebelumnya berdasarkan laporan dari masyarakat, pada Sabtu (10/12) pukul 01.00 WIB ditemukan dua buah gudang bisnis ayam tiren. Aparat Polres Metro Jakarta Timur segera menggrebek dua gudang tersebut pada pukul 02.00 WIB dan langsung mengamankan tiga pelaku bisnis serta barang bukti ke Polres Jaktim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement