jatimnow.com - Praktik penjualan ayam mati kemarin atau tiren dari Mojokerto ke Malang, dibongkar polisi. Dari praktik itu, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap satu orang bernama Alex Suwardi.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, satu orang ditangkap itu merupakan pemilik usaha penjualan ayam tiren.
"TKP ada di Puri. Rencana akan dijual ke Malang dan diambil oleh distributor. Keterangan pelaku, daging ayam tiren ini belum dijual di Mojokerto, tapi tetap perlu diwaspadai," kata Setyo, Senin (11/11/2019).
Menurut Setyo, setelah mendapatkan ayam tiren, pelaku kemudian membersihkan jeroannya lalu dipotong dan dikemas dalam kemasan dua kilogram.
"Bagian dada dan paha dipisahkan, dipacking lalu difreezer (dimasukkan mesin pendingin). Distributor dari Malang ini datang ke Gondang untuk mengambil daging ayam tiren tersebut," bebernya.
Mantan Kapolres Pacitan ini menambahkan, dalam sehari pelaku bisa mendapat ayam tiren seberat dua kwintal dari kandang.
"Pelaku menjual satu kilogram ayam tiren dengan harga Rp 15 ribu dari harga ayam yang saat ini mahal. Untuk keterkaitan anak kandang masih kita dalami," tegasnya.
Sementara, pelaku Alex Suwardi (54), warga asal Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang menyebut, dirinya baru dua kali melakukan praktik jual beli daging ayam tiren.
"Baru dua kali pak. Pertama yang datang dua kwintal dan yang kedua 10 karung, tapi saya kembalikan 7 karung karena kebanyakan. Saya dapat seharga Rp 2 ribu per kilogram dan saya jual Rp 15 ribu per kilogram," aku Alex.