REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar membongkar praktik penjualan bangkai ayam. Kepala Polresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengungkapkan bangkai ayam itu diolah untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional.
"Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar," kata dia di Blitar, Jumat.
Leonard menjelaskan, ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya. Polisi telah menangkap dua orang pelakunya.
Kasus itu terungkap dari laporan warga yang penasaran dengan aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah. Polisi menahan IM (44) dan AN (43), warga Kecamatan Sukorejo,Blitar.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 30 bangkai ayam. Ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.
Kepada polisi, pelaku mengatakan praktik terlarang itu sudah berlangsung sekitar enam bulan. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.
Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp 3.000 hingga Rp 6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu.
Lokasi penjualannya, menurut Leonard, mayoritas di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Blitar hingga Malang. Beberapa pasar itu, misalnya, di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.
Saat diperiksa, AN mengaku sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, ia merebus ayam dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk, hingga serai. Ayam-ayam itu dijual kembali sudah dalam bentuk olahan ayam seharga Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per ayam.
"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per ayam," kata AN.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.