Kamis 19 Nov 2015 12:41 WIB

MKD Minta Bantuan Polisi Verifikasi Rekaman

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Esthi Maharani
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi (kanan) disaksikan Staff khusus Menteri ESDM Said Didu (tengah) menyerahkan bukti rekaman percakapan kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, R
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi (kanan) disaksikan Staff khusus Menteri ESDM Said Didu (tengah) menyerahkan bukti rekaman percakapan kepada Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, R

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, akan segera memverifikasi bukti rekaman yang dilaporkan terkait dugaan pencatutan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla oleh oknum DPR serta PT Freeport Indonesia.

Bahkan MKD akan meminta bantuan kepolisian untuk meneliti bukti rekaman yang diberikan oleh pihak Kementerian ESDM pada Rabu (18/11) malam.   

"‎Rencana begitu (verifikasi), kita mau copy satu dulu dan copy-nya rencana dikirim minta bantuan pihak kepolisian untuk diteliti sambil parsial MKD juga menelaah," kata Dasco, Kamis (19/11).

(Baca juga: Luhut Sebut Sudah Kantongi Dalang Kasus Freeport)

Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, MKD akan menjawab sorotan publik dalam menjaga kredibilitas DPR sebagai lembaga legislatif. Ia berjanji, akan mendorong MKD bersikap tegas dalam mengusut kasus dugaan yang sudah menjadi sorotan publik.

''Kita harus jaga. Kita pasti tegas dalam kasus ini," ucap dia.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima bukti rekaman dalam bentuk Universal Serial Bus (USB) dari Kementerian ESDM soal dugaan pencatutan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, meminta MKD cepat melakukan verifikasi terhadap rekaman tersebut untuk membongkar tabir, apakah benar Setya Novanto telah melampaui tugasnya sebagai Ketua DPR untuk meraup kepentingan pribadi lewat permintaan saham PT Freeport.

"Apabila sudah diverifikasi, dan betul terbukti Setya Novanto bisa dipidana dan tentu harus mengundurkan diri," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan.

Namun, Benny menuturkan, seandainya dari hasil verifikasi yang dilakukan MKD tidak terbukti dan rekaman tersebut rekayasa, maka sebaliknya justru Sudirman Said yang dapat dipidana.

"Kalau tidak terbukti Sudirman Said bisa dipidana karena melakukan pencemaran nama baik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement