Kamis 29 Oct 2015 19:34 WIB

Warga Tambun Bekasi Dibunuh Kekasih Sesama Jenis

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelaku pembunuh Andri (25 tahun) yang ditemukan tewas dengan leher terjerat kabel di sebuah kontrakan beralamatkan di Kampung Bulu RT 02/23, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap oleh aparat Polresta Bekasi di Desa Banjar Ratu Kec. Way Pangaribuan Lampung Tengah pada Rabu (28/10) dini hari.

Andri ditemukan tewas dalam kondisi terjerat kabel di bagian leher dan wajahnya bersimbah darah akibat luka di bagian hidungnya, pada pukul 21.30 WIB, Jumat (23/10).

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chairudin menuturkan, korban dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan sesama jenis. Andri dibunuh oleh kekasihnya, Irham (25 tahun), karena cekcok saat bersenggama.

"Korban dan pelaku bersenggama di kamar. Ketika korban meminta cium oleh pelaku, pelaku menolak lalu terjadi perdebatan karena korban membandingkan korban dengan kekasih sebelumnya, sehingga terjadi cekcok," jelas Awal pada awak media di Polresta Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/10).

Marah dibanding-bandingkan oleh mantan Andri, pelaku lalu mengambil kabel listrik setrika dan langsung menjerat leher Andri. Pelaku lalu menarik korban hingga terjatuh ke belakang dengan posisi terlentang.

Tidak puas sampai di situ, lanjut Awal, pelaku memukuli kepala dan muka korban dengan tangan kosong sehingga korban pingsan.

"Mengetahui korban masih hidup pelaku kembali melilitkan kabel listrik ke leher korban lalu korban diseret dari kamar sampai ke ruang tamu hingga tewas," tutur Awal.

Usai membunuh korban, Irham juga sempat mengambil barang-barang milik korban yaitu sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam, dua buah handphone dan dompet.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti disimpulkan bahwa korban dibunuh oleh pelaku IRM, lalu dilakukan pengejaran dan ditangkap di Lampung Tengah," kata Awal.

Menurut Awal, sebelum pelaku melarikan diri ke Lampung, ia sempat menjual motornya terlebih dahulu kepada penadah di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan harga Rp 1,5 juta.

"Pelaku sempat mengambil barang-barang milik korban, lalu motor dijual ke pelaku WND. WND ditangkap di Gunung Putri Kabupaten Bogor," kata Awal.

Atas perbuatannya, kata Awal, pelaku diancam pasal 338 Sub 365 KUHP tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk motif lainnya sementara ini masih dalam pendalaman penyidik," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement