Sabtu 09 Mar 2024 16:02 WIB

Kasus Pembunuhan Bekasi, Kriminolog Beri Saran Cara Hidup Bersama Pengidap Skizofrenia

Ibu tersangka pembunuh anaknya sendiri diduga idap skizofrenia.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kampanye peduli skizofrenia dari KPSI Yogyakarta dan Akindo.
Kampanye peduli skizofrenia dari KPSI Yogyakarta dan Akindo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang ibu rumah tangga berinisial SNF (26 tahun), tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun, diduga mengidap skizofrenia. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Haniva Hasna memberikan saran pada saat hidup bersama penderita skizofrenia.

“Skizofrenia adalah gangguan mental yang cukup serius, di mana penderitanya mengalami kesulitan dalam membedakan khayalan dan realita. Kondisi ini umumnya ditandai dengan perilaku abnormal, seperti delusi dan halusinasi, sehingga tidak jarang dianggap sebagai orang gila,” ujar Haniva Hasna saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).

Menurut Haniva, halusinasi yang dialaminya bisa beragam, beberapa penderita mengalami bisikan untuk melukai seseorang. Hal inilah yang membuat keluarga penderita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penderita agar tidak melakukan arahan dari bisikan yang diyakini kebenarannya. Dalam kasus pembunuhan anak berusia lima tahun di perumahan elit di Kota Bekasi itu tersangka SNF juga mengaku mendapatkan bisikan ghaib. 

“Tinggal bersama anggota keluarga yang menunjukkan agresi akibat skizofren dapat menimbulkan konsekuensi emosional yang besar pada anggota keluarga lainnya yang berakibat pada perasaan takut, cemas, frustrasi,” terang Haniva.

Haniva melanjutkan, menyaksikan agresi terhadap orang yang dicintai dapat menyebabkan trauma psikologis dan ketegangan dalam hubungan keluarga. Lalu untuk mengatasi anggota keluarga yang menunjukkan perilaku agresi akibat skizofrenia yang paling utama dalah dengan melakukan pengobatan. Tujuannya untuk mendapatkan obat antipsikotik yang diresepkan oleh dokter untuk mengurangi gejala agresi, mudah tersinggung dan tindakan impulsif.

Kemudian pendampingan sehari-hari, sambung Haniva, dilakukan dengan menjauhkan dengan benda tajam atau benda berbahaya. Karena penderita skizofrenia mengalami ketakutan dan kepanikan dan selalu merasa sedang dalam ancaman. Sehingga benda tajam akan digunakan untuk membela keselamatan diri atau justri digunakan untuk bunuh diri. Pada kasus di Kota Bekasi itu sendiri, diketahui SNF menusuk anaknya menggunakan sebilah pisau dapur.

“Jauhkan pula dari dari hal-hal yang membuat penderita semakin ‘parno’ dengan tidak menceritakan hal negatif atau menjauhkan diri dari tontonan yang mebuat penderita menjadi agresif,” tutur Haniva. 

Dalam kasus pembunuhan di Brkasi, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP. Tersangka SNF diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas. Ketika pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement