Jumat 23 Oct 2015 19:01 WIB

Polda Jatim Bantah Tetapkan Risma Sebagai Tersangka

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Cawalkot Surabaya Tri Rismaharini bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Foto: Antara
Cawalkot Surabaya Tri Rismaharini bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Jawa Timur, Irjen Anto Setiadji membantah jika mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat Dihubungi, Kapolda Jawa Timur menegaskan pihaknya tidak menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebagai tersangka. "Gak benar itu mas," ucapnya.

Sebelumnya dalam sebuah berita di media online Surabaya, disebutkan Risma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penampungan sementara di Pasar Turi. Risma dilaporkan oleh para pedagang Pasar Turi.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto. Menurutnya, Polda Jawa Timur telah mengirimkan SPDP ke Kejati Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement