Sabtu 24 Oct 2015 00:32 WIB

Ada Upaya Penjegalan di Balik Status Tersangka Risma?

Rep: C09/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali kota Surabaya periode 2010-2015 Tri Rismaharini.
Foto: Antara
Wali kota Surabaya periode 2010-2015 Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengungkapkan dari perspektif politik, wajar jika ada yang menduga penetapan status tersangka terhadap Tri Rismaharini terkait dengan adanya upaya dari pihak tertentu untuk menjegal Risma. Penjegalan tersebut diduga sengaja dilakukan sebelum dilaksanakannya Pilkada Kota Surabaya.

"Walaupun saya sendiri belum menemukan indikasi kuat yang mengarah pada adanya motif politik dibalik penetapan status Risma itu," ujar Said, melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Jumat (23/10).

Meski ada dugaan demikian, status tersangka yang ditetapkan Polda Jatim tidak membuat Wali Kota Surabaya periode 2010-2015 itu lantas gugur sebagai peserta Pilkada. Sebab, menurutnya, sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember 2015 nanti, belum akan ada putusan inkracht dari pengadilan.

"Jadi, kalau pun benar ada pihak tertentu yang merancang skenario untuk menjegal pencalonan Risma, maka boleh jadi yang disasar oleh pihak tersebut adalah pada soal perbuatan tercela Risma," ia menjelaskan.

Saat dikonfirmasi, Risma mengaku heran dengan kabar yang menyatakan bahwa ia telah menjadi tersangka dalam kasus sengketa Pasar Turi. Ia membenarkan, sekitar bulan Mei lalu, ia dilaporkan ke polisi oleh PT Gala Bumi Perkasa, pengembang pusat perbelanjaan Pasar Turi Baru.

Namun ia menegaskan, apa yang dilakukannya adalah untuk membela warganya yang dirugikan oleh pihak investor.

Sementara itu, Polda Jawa Timur (Jatim) mengaku akan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus sengketa Pasar Turi.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Wibowo menjelaskan dikeluarkannya SP3 karena penyidik menyimpulkan kasus sengketa Pasar Turi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

"SP3 itu akan kita keluarkan setelah gelar (perkara) terakhir pada 25 Oktober 2015, lalu SP3 akan kita sampaikan ke Kejakgung dalam waktu sehari sesudah SP3 itu terbit," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement