Jumat 28 Aug 2015 16:59 WIB

Arti Stabilo Merah Bareskrim untuk Pansel KPK

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
 Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terkait stabilo merah Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso terhadap 19 Capim KPK.

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan Pansel akan mempelajari rekam jejak Capim KPK yang mendapatkan stabilo merah tersebut. Menurut Yenti, stabilo merah yang diberikan itu harus dilihat secara menyeluruh apakah Capim masih diproses hukum atau belum.

"Kami melihat, apa yang bersangkutan ada potensi mungkin berkaitan dengan kasus lain juga," ujar Yenti Jumat (28/8).

Stabilo merah tersebut, sambung Yenti, juga akan dilihat apakah ada proses hukum atau hanya sekedar catatan-catatan KTP, alamat, catatan polisi yang potensial.

Yenti berkata, perlu waktu untuk mempelajari stabilo merah tersebut. Sebab, pihaknya tidak ingin memilih Capim KPK yang statusnya menjadi tersangka, padahal sudah dipilih oleh Pansel.

"Misalnya kami pilih terus dijadikan tersangka itu kan kami tidak mau menginginkan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, Polri akan membuka ke publik hasil penelusuran rekam jejak para calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos oleh Pansel KPK. Penelusuran rekam jejak juga dilakukan Polri atas permintaan Pansel.

“Jika nanti ada yang diloloskan, akan saya perlihatkan, kita buka ke masyarat (hasil penelusuran polisi atas rekam jejak capim KPK). Masyarakat harus tahu atas dasar kejujuran,” ujar Waseso.

Ia menekankan, Polri tak mau hasil penelusuran yang dilakukan hanya dianggap formalitas. Catatan penelusuran Bareskrim harus menjadi rujukan bagi Pansel dalam memilih calon Pimpinan KPK

Adapun dalam penilaian Capim KPK, Pansel memiliki lima kriteria yaitu integritas, kompetensi, leadership, independensi, dan pengalaman kerja  untuk memberikan kontribusi kepada KPK nanti.

Perlu diketahui, setelah tes wawancara dan kesehatan, sebanyak delapan nama capim KPK akan diserahkan pansel pada Presiden Jokowi untuk selanjutnya nama tersebut diberikan ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement