REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materil Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Khususnya, pasal 7 ayat 1 dan 2, mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengungkapkan, dengan tidak dinaikkannya batas usia pernikahan, dari 16 tahun menjadi 18 tahun, berarti negara membolehkan perkawinan pada usia anak. "Padahal pada usia tersebut, anak perempuan juga memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," jelas Wahyuni melalui keterangan persnya, Sabtu (201/6).
Karena itu, lanjutnya, menikahkan manusia pada usia 16 tahun, bisa disebut sebagai pernikahan anak. Dan menurutnya, hal tersebut telah melanggar hak-hak anak, terutama anak perempuan.
Sebelumnya, MK dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada Kamis, menolak uji materi atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pasal 7 ayat 1.
Majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.