REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Indonesia Legal Roudtabel (ILR), Erwin Natosmal Oemar menilai DPR salah memahami aturan yang membahas fungsi penganggaran dalam mengajukan dana aspirasi. Fungsi DPR seharusnya adalah membahas dan menyetujui anggaran.
"Saya mengkaji secara hukum, DPR salah memahami fungsi budgeting sebenarnya. Tugas mereka adalah membahas dan menyetujui anggaran yang ditetapkan pada rapat antar komisi," katanya kepada ROL, Kamis (18/6).
Erwin melanjutkan, UU MD3 memang menjadi landasan pengajuan dana aspirasi DPR. Isinya adalah para anggota dewan akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.
Fungsi penganggaran diperluas sehingga mempunyai hak untuk memberikan kewenangan dalam penanggaran. Namun dalam pelaksanaannya bukan berarti anggota dewan diberi dana lalu menyalurkannya kepada daerah asal. Sebab, fungsi tersebut sesungguhnya adalah kewenangan eksekutif.
Ia menambahkan jika dana aspirasi ini dilaksanakan maka akan ada ketimpangan dalam tanggung jawab. Apalagi melihat kinerja DPR saat ini yang masih belum maksimal. Rasanya dana aspirasi terlalu berlebihan.