Rabu 08 Jul 2015 13:38 WIB

JK Tegaskan Dana Aspirasi Harus Disetujui Pemerintah dan DPR

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Wapres JK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pengajuan dana aspirasi DPR harus disetujui baik oleh pemerintah dan DPR. Pernyataan ini disampaikan setelah DPR tetap berkeinginan untuk mengusulkan dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp 11,2 triliun per tahun meskipun pemerintah telah menolaknya.

"Tapi kan harus berdua setuju, kalau pemerintah tidak setuju anggaran kita ketat sekali. Dari mana lagi sumbernya (anggaran) mau diambil lagi," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/7).

Seperti diketahui, DPR tetap mendesak diusulkannya dana aspirasi daerah. "Pimpinan DPR mengharapkan pemerintah dapat sepakat untuk mengakomodasi usulan program yang sudah diinisiasi oleh DPR berdasarkan kebutuhan masyarakat," kata Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut dia, dana aspirasi tersebut merupakan amanat UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Program ini, lanjutnya, adalah perwujudan representasi rakyat untuk memperjuangkan daerah pemilihan.

Sebelumnya, Menteri Perencaaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menegaskan sikap pemerintah tak berubah soal dana aspirasi. Presiden Jokowi, kata dia, tetap tak setuju dengan dana yang ada dalam program Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) tersebut.

Menurut Andrinof, hingga kini Presiden belum pernah membahas soal usulan dana aspirasi yang datang dari DPR tersebut. Presiden Jokowi, menurut Pratikno, menilai tak tepat DPR meloloskan program tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah saat ini.

Jokowi mengimbau semua pihak untuk ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan, utamanya yang berkaitan dengan anggaran. "Dana aspirasi, kalau itu diartikan sebagai sebuah item belanja yang baru dan kemudian di luar program yang seperti direncanakan, ya itu jelas tidak bisa," kata Pratikno

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement