REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan segera melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus kematian Engeline yang tengah santer diberitakan. Pasalnya kasus ini bukan hanya sekedar pembunuhan tapi juga penelantaran anak yang harus diawasi seketat mungkin perkembangannya.
Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda menyebut surat tersebut juga tembusan dari lembaga pemerintahan terkait. Meminta agar Presiden mengawal dan mengawasi kinerja polisi untuk mengusut tuntas kematian bocah malang berusia delapan tahun itu.
"Kami dari KPAI segera kirim surat ke presiden dengan tembusan dari instansi pemerintah terkait," kata Erlinda, Senin (15/6).
Isi suratnya disebutkan ada dua poin penting. Pertama meminta presiden untuk tegas sebagai kepala negara akan bahaya kasus ini. Jadi, Presiden Jokowi harus mengingatkan aparat hukumnya untuk bekerja seprofesional mungkin mengungkap kasus secara cepat dan akurat.
Kedua, meminta presiden mengawasi langsung perkembangan kasus. Agar perkembangan kasus yang selama ini bergulir bisa segera terjawab. Dimulai dari adanya kejahatan seksual, penelantaran anak, perlakuan salah, hingga dugaan kekerasan psikis. Ia belum memastikan kapan surat itu akan diberikan.
Engeline tewas tragis dan dikubur di pekarangan belakang rumahnya. Saat ini Kepolisian Daerah Bali baru menetapkan satu tersangka yakni satpam di rumah keluarga angkatnya, Agustinus Tai Hamdamai. Semasa hidupnya ia hidup bersama ibu angkatnya Margriet Christina Megawe.