Rabu 03 Jun 2015 19:01 WIB

Enam Warga Banjarmasin Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Rep: C07/ Red: Ilham
WNI yang pulang dari Mesir
Foto: Antara
WNI yang pulang dari Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam WNI asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau yang dikenal dengan sebutan "Enam Banjar" akhirnya bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Enam Banjar dijatuhkan hukuman mati (qishash) atas kasus pembunuhan imigran asal Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad di kota Mekkah pada 2006, lalu.

Keenam terdakwa adalah Saiful Mubarok, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, Abdul Aziz Supiyani, dan Muhammad Daham Arifin. Dari keenamnya, hanya Muhammad Daham Arifin yang memiliki status legal berada di wilayah itu.

Perlu waktu panjang untuk membebaskan para WNI tersebut. Hakim sempat menunda pelaksanaan hukuman mati menunggu putri korban Zahra binti Zubair bin Hafidz Ghul Muhammad dewasa.

Kemenlu melalui KJRI Jeddah telah melakukan berbagai upaya, baik litigasi maupun non litigasi untuk membebaskan enam banjar. Kemenlu telah melakukan pendampingan hukum pada saat persidangan, memohon bantuan medis kepada lembaga pemaafan, dan melakukan pendekatan pribadi secara terus menerus selama delapan tahun kepada para ahli waris.

KJRI juga menulis surat permohonan mediasi kepada Gubernur Mekkah dan mengirim nota diplomatik kepada Kemenlu Arab Saud. Bahkan pada 2011 KJRI mengirimkan surat kepada Raja Abdullah Bin Abdul Aziz yang bertujuan memohon pengampunan terhadap enam banjar. Ahli waris pun memberikan pemaafan pada 14 Juli 2014 tanpa meminta diyat sama sekali.

Meskipun sudah dibebaskan, proses WNI sempat mengalami kendala administratif. Menlu Retno Marsudi kemudian menyelesaikannya ke Arab Saudi beberapa pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement