Rabu 31 Oct 2018 13:58 WIB

Tuti Tursilawati Dieksekusi, Kemenlu RI Protes ke Saudi

Eksekusi dilakukan pada Senin tanpa pemberitahuan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyampaikan nota protes ke pemerintah kerajaan Arab Saudi yang mengkesekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) atas nama Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan atau notifikasi ke pemerintah Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan eksekusi tanpa notifikasi ke pemerintah Indonesia tersebut sungguh sangat disayangkan. Hal itu terjadi ketika Pemerintah Saudi dan Indonesia berupaya mempererat hubungan diplomatik dua negara.

"Sangat disayangkan bahwa pelaksanaan hukuman mati terhadap almarhum Tuti dilakukan tanpa notifikasi resmi kekonsuleran dari otoritas Arab Saudi kepada KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah," sebut Lalu dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/10).

Baca juga, Sebelum Dieksekusi Saudi, Tuty Rajin Menghapalkan Alquran.

Sikap tegas protes pemerintah Indonesia, ungkap dia, telah ditunjukkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Saat mendengar kabar eksekusi TKI Tuti Tursilawati pada Senin 29 Oktober lalu, menurut dia, saat iu juga Menlu RI langsung menelpon Menlu Arab Saudi.

"Duta Besar Arab Saudi untuk RI pun telah dipanggil ke Bali pada Selasa 30 Oktober 2018, agar Menlu RI dapat menyampaikan protes secara langsung pada saat sedang menjadi tuan rumah OOC," ungkapnya.

Atas eksekusi mati yang dilakukan Saudi tanpa notifikasi tersebut, ia mengatakan, Kemenlu telah menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa secara langsung kepada keluarga Tuti Tursilawati di Majalengka. Kemenlu, lanjut Lalu Iqbal, telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan atau meringankan Tuti Tursilawati dari hukuman mati.

Di antaranya, jelas dia, pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018. Kemudian Kemenlu telah tiga kali melakukan penunjukan pengacara dan tiga kali melakukan permohonan banding. Termasuk menyampaikan dua kali surat Presiden kepada Raja Saudi, serta berbagai upaya non-litigasi.

"Pemerintah juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga sebanyak tiga kali, yaitu pada 2014, 2016 dan April 2018," ungkap Lalu Iqbal. Kemenlu juga menyinggung soal upaya eksekusi mati TKI tersebut dalam pertemuan dengan Menlu Arab Saudi minggu lalu.

Namun upaya tersebut tidak diperhatikan pengadilan Saudi. Hingga pada Senin (29/10) pemerintah kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati TKI Tuti Tursilawati, yang telah menjadi terpidana pengadilan Saudi karena terbukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya, WN Arab Saudi atas nama Suud Mulhak Al Utaibi tahun 2010. Eksekusi telah dilakukan di Thaif pada Senin kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement