Jumat 02 Nov 2018 17:29 WIB

Menaker: Moratorium TKI Masih Berlaku

Ia membantah pemerintah berencana membuka moratorium pengiriman TKI ke luar negeri

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR  -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tetap berlaku sampai saat ini.

"Siapa yang bilang mau buka? Menaker sampai hari ini tetap moratorium. Nggak ada," kata Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11).

Ia membantah dengan keras jika ada pihak yang menyatakan bahwa pemerintah berencana membuka moratorium pengiriman TKI ke luar negeri. Hanif menegaskan sampai saat ini moratorium tersebut tetap berlaku dan tidak ada rencana sama sekali dari pihaknya untuk membuka.

"Oh enggak ada. Enggak ada, enggak ada sama sekali," katanya.

Tercatat hingga saat ini Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, di antaranya ke Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.

Berbagai kebijakan lain juga diterapkan oleh Kemenaker di antaranya dengan membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Regulasi tersebut di antaranya mengatur dengan ketat Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Pemerintah RI melalui Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika di lapangan terbukti melakukan pelanggaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement