Rabu 02 May 2018 00:18 WIB

SBMI Lampung: 188 TKI Terancam Hukuman Mati

Satu dari 188 orang TKI yang terancam hukuman mati itu berasal dari Lampung.

Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migran Indonesia dari hukuman mati. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migran Indonesia dari hukuman mati. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung Yunita Rohani mengatakan sebanyak 188 tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri. Dia mengatakan sebanyak satu dari 188 orang TKI yang terancam hukuman mati itu berasal dari Desa Padang Ratu, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Namanya Daryati, asal Kabupaten Pesawaran. Dia terancam hukuman mati di Singapura atas tuduhan pembunuhan," kata Yunita Rohani dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2018, di Tugu Adipura, Bandarlampung, Selasa (1/5).

Yunita menjelaskan Daryati menghadapi tuntutan hukuman gantung di Singapura. Pada persidangan Juni 2016, ia didakwa membunuh majikannya.

Namun, Yunita mengatakan, hingga kini keluarga Daryati belum mengetahui secara persis apa motivasi dan penyebab terjadi pembunuhan tersebut. Dia meminta pemerintah untuk melakukan pendampingan Daryati secara maksimal.

"Kami minta dukungan ke masyarakat untuk menandatangani petisi guna menyakinkan pemerintah pusat supaya melakukan pendampingan secara maksimal," kata Yunita Rohani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement