Senin 06 Apr 2015 22:46 WIB

Seskab Akui Lalai Soal Kenaikan Tunjangan DP Mobil

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Seskab Andi Widjajanto (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung HM Prasetyo usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (20/11).
Foto: Antara
Seskab Andi Widjajanto (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung HM Prasetyo usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku telah lalai. Kelalaian itu berakibat Perpres kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi lembaga tinggi negara bisa sampai ditandatangani Presiden Jokowi.

Andi mengatakan, sebelum itu disetujui, sebagai Seskab ia harusnya memberi catatan pada presiden mengenai dampak negatif yang dapat timbul apabila presiden meneken Perpres tersebut.

"Memang kami lalai secara substansif untuk mengatakan ke presiden bahwa secara waktu mungkin tidak tepat karena dinamika ekonomi yang terjadi," katanya di Istana Negara, Senin (6/4).

Andi mengaku, ia telah melaporkan pada Presiden mengenai asal-usul pengajuan kenaikan tunjangan, mulai dari usulan dari DPR sampai akhirnya tiba di meja presiden.

Belajar dari kesalahan ini, ia berjanji ke depan akan memperkuat catatan pada presiden saat mengajukan aturan perundangan lain, mulai dari Keppres, Inpres, dan Perpres.

Mantan deputi Tim Transisi Jokowi-JK itu juga mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan pengetatan proses pengambilan dan penetapan kebijakannya supaya tidak melukai asas keadilan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement