Kamis 13 Mar 2025 17:04 WIB

Masuk di Kabiner, Apakah Seskab Letkol Teddy Harus Pensiun? Begini Penjelasan Komisi I DPR

Komisi I DPR menjelaskan posisi Letkol Teddy.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dini dari TNI karena jabatan yang diembannya di pemerintahan.

Sebab, kata dia, posisi Seskab masih berada di bawah Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden sehingga jabatan yang diemban Seskab Teddy saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga

“Setahu saya posisi Seskab itu di bawah Sekmil, dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” kata Dave dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan bahwa sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto maka personel yang menjabat pada posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus sebagai perwira TNI, sementara yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.

Sebelumnya, Rabu (12/3), Dave menegaskan pula bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar atas posisi yang diemban Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

"Sekmil Presiden itu di dalam undang-undang sekarang diatur, dibolehkan, perwira TNI. Jadi enggak ada yang dilanggar," kata Dave saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan jabatan Teddy Indra saat ini merupakan bagian dari posisi yang harus diisi perwira TNI, sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berlaku.

"Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg itu sejajar, tetapi yang sekarang dalam (SOTK) yang baru, kedudukan Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri," kata Budi Gunawan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement