Kamis 13 Mar 2025 16:54 WIB

Guru Besar IPB: Satu Peta Hutan Diperlukan untuk Tertibkan Lahan Sawit

Guru Besar IPB akan kawal peta hutan.

Hutan ilustrasi
Foto: Freepik
Hutan ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa menilai kebijakan Satu Peta Hutan (one map policy) diperlukan untuk menertibkan lahan sawit sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menurut Yanto, penertiban lahan hendaknya dilakukan secara arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan kontribusi industri kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun Internasional.

Baca Juga

“Kebijakan satu peta yang dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu memang harus dipaksakan untuk diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta,” kata Yanto, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.

“Harusnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan bergerak dengan mengacu kepada peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” imbuhnya.

Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan.

Ia menilai, pengukuhan kawasan hutan idealnya dilakukan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement