Kamis 12 Mar 2015 23:54 WIB

Dana Rp 1 Triliun, Pemerintah Legalkan Parpol Merampok Negara

Bendera partai politik. Ilustrasi
Foto: Republika
Bendera partai politik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Rudy Rohi mengatakan, hal penting yang harus diperhatikan sebuah parpol bukan kepada sumbangan Rp 1 triliun, namun lebih kepada kaderisasi sebuah parpol.

"Ini sama halnya dengan seorang anak yang jika diberikan uang dengan jumlah banyak, maka anak tersebut akan kebingungan apa yang harus dibeli dengan uang sebnayak itu. Sehingga dengan uang tersebut ia membeli barang-barang yang tidak bermanfaat," ucap Rudy, Kamis (12/3).

Ia berharpa wacana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu memberikan bantuan anggaran operasional partai politik sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut. dipikirkan lagi. Mengingat kondisi anggota parpol yang sering ditemui korupsi.

"Saya berharap agar hal ini dipikirkan lagi. Sebab ini sama saja pemerintah melegalkan parpol untuk 'merampok' uang negara," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement