Jumat 13 Mar 2015 19:43 WIB

Bawaslu Setuju Parpol Diberi Rp 1 Triliun

Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014
Foto: Adhi Wicaksono/ Republika
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menyetujui wacana alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun bagi partai politik sepanjang benar digunakan untuk pendidikan politik.

"Kalau semangatnya untuk memberikan pendidikan politik yang baik bagi parpol, sehingga pemilih bisa memilih dengan jujur dan adil, ya saya kira sportif saja. Kami setuju itu," kata Muhammad, Jumat (13/3).

Namun terkait relevansi nominal anggaran tersebut, Muhammad enggan berkomentar lebih lanjut karena itu bukan ranah Bawaslu untuk menanggapinya.

"Kalau soal relevan atau tidak, kami sebagai penyelenggara pemilu tidak ingin menanggapinya. Itu wilayah Pemerintah dan partai politik," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan meningkatkan jumlah alokasi dana partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sebesar Rp1 triliun untuk satu partai setiap tahunnya.

"Perlu adanya wacana pemerintah dalam jangka panjang untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi guna meningkatkan transparansi dan demokrasi dengan membiayai satu parpol, misalnya, maksimal Rp1 triliun," kata Mendagri.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menurut Tjahjo, belum mengatur mengenai ketegasan sanksi bagi partai yang menyalahgunakan dana bantuan negara untuk kegiatan politiknya.

Dana bantuan tersebut dimaksudkan agar partai dapat benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi, selain juga agar terhindar dari mencari pemasukan ilegal bagi partai.

"Sebagian masyarakat sekarang menuding negatif bahwa partai politik dan anggota partai di lembaga legislatif 'bermain' dengan anggaran rakyat, yakni APBN dan APBD," katanya.

Selain itu, Mendagri juga ingin memperbaiki regulasi UU Parpol dengan mengatur pemberian sanksi bagi partai politik yang terbukti menyelewengkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Sanksi bagi partai politik harus tegas, kalau melanggar undang-undang bisa dibubarkan (partai itu), karena kan rekrutmen calon pemimpin daerah dan pemimpin bangsa melalui parpol. Jadi, UU Parpol ke depan memang harus diperbaharui," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement