Senin 10 Nov 2025 00:15 WIB

Pemkab Karawang Bangun 2.249 Rumah Tidak Layak Huni Tahun Ini

Pemkab Karawang membangun 2.249 rumah tidak layak huni pada 2023 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kemiskinan.

Rep: antara/ Red: antara
Pemkab Karawang membangun 2.249 rumah tidak layak huni.
Foto: antara
Pemkab Karawang membangun 2.249 rumah tidak layak huni.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG, – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada tahun ini membangun sebanyak 2.249 unit rumah tidak layak huni untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari program meningkatkan kesejahteraan warga dan mengentaskan kemiskinan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang, Asep Hazar, menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Karawang sesuai dengan target RPJMD Karawang tahun 2025-2030. Program ini secara teknis dilaksanakan oleh Dinas PRKP Karawang.

Pada tahun ini, anggaran sebesar Rp105 miliar telah disiapkan untuk mewujudkan pembangunan 2.249 unit rumah tersebut. Dari total pengajuan, 1.234 unit berasal dari pokok pikiran DPRD Karawang, 103 unit dari Musrenbang, dan sisanya 912 unit dari pengajuan desa.

Untuk dapat mengajukan program ini, warga harus memenuhi syarat seperti memiliki KTP dan Kartu Keluarga Karawang, serta memiliki aset tanah yang bersertifikat atau bukti kepemilikan lainnya. Selain itu, bangunan yang akan dibangun harus berada di atas tanah tersebut dan dilengkapi dengan foto bangunan serta surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa.

Sejak tahun 2021 hingga 2024, program rumah tidak layak huni yang sudah terealisasi mencapai 8.074 unit. Ribuan rumah tersebut telah dibangun oleh Pemkab Karawang melalui Dinas PRKP Karawang, sebagai bagian dari target jangka panjang sebanyak 12.500 unit dalam lima tahun mendatang.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement