Rabu 18 Mar 2015 19:12 WIB

Parpol Perlu Disanksi Jika Selewengkan Dana Subsidi

Rep: C09/ Red: Karta Raharja Ucu
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014
Foto: Adhi Wicaksono/ Republika
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan, sanksi bagi partai politik (parpol) perlu dipertimbangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memberikan subsidi. Sebab, tindakan penyelewengan dana masih mungkin terjadi, terlebih dana yang akan diberikan cukup besar, yakni Rp 1 triliun.

“Kalau partai sudah disubsidi tapi ternyata tindakan korupsi masih berlangsung, sanksi yang bisa diberikan apa?” ucap Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte, saat berkunjung ke Kantor Republika, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, selain sanksi, ada juga beberapa pertimbangan lain yang harus dilakukan Kemendagri. Salah satunya adalah berapa kisaran dana yang sebenarnya diperlukan parpol.

Menurutnya, harus ada kajian komprehensif untuk mengetahui berapa pengeluaran minimum sebuah partai. Sebab, setiap partai memiliki kebutuhan pendanaan yang berbeda. “Saat ini data kebutuhan dana partai belum ada dan belum diketahui,” ujar Philips.

Philips mengatakan, faktor keadilan juga perlu diperhitungkan dalam pemberian subsidi. Partai di Indonesia beragam, ada partai besar dan ada partai kecil. Sejumlah orang, tambah dia, bahkan mengatakan partai besar harus disubsidi lebih besar dari partai kecil.

“Tapi kalau seperti itu partai yang besar akan terus besar dan partai yang kecil tidak akan bertambah besar,” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement