Senin 15 Jan 2024 11:45 WIB

Soal Aliran Dana ke Bendahara Parpol, KPK Teliti Tindak Pidana Asalnya

KPK akan meneliti tindak pidana asal dari aliran dana ke 21 bendahara parpol.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK akan meneliti tindak pidana asal dari aliran dana ke 21 bendahara parpol.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK akan meneliti tindak pidana asal dari aliran dana ke 21 bendahara parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan aliran dana Rp 195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik. Dana itu didata PPATK berasal dari luar negeri.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan baru memperoleh dua laporan hasil analisis (LHA) terkait temuan tersebut. Dugaan aliran dana mencurigakan itu terjadi pada 2022-2023.

Baca Juga

"Sedang kami kaji ya, tentu kalau PPATK itu melihat dari suspect follow the money, uangnya yang anomali atau tidak wajar," kata Ghufron saat dikonfirmasi pada Senin (15/1/2024). 

Ghufron menyatakan KPK perlu waktu guna mendalami temuan PPATK. KPK mesti menentukan lebih dulu apakah korupsi menjadi tindak pidana asal atas temuan dana mencurigakan itu atau tidak. 

"Ketidakwajaran aliran-aliran tersebut harus kami buktikan berdasarkan perbuatan korupsi atau tidak, itu butuh waktu," ujar Ghufron. 

Ghufron menyebut PPATK baru mengirimkan LHA soal aliran dana tersebut pada Desember 2023-Januari 2024. Namun dalam LHA itu menurutnya tak semua tindak pidana asalnya berupa kejahatan korupsi. "Masih perlu kajian mendalam," ucap Ghufron. 

Sebab, bisa saja aliran dana tersebut justru berasal dari tindak pidana narkoba yang bukan menjadi domain KPK. "Bisa dari narkotika, judi, dan lainnya," ujar Ghufron. 

Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.

Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement