Ahad 08 Mar 2015 07:11 WIB

Komisi Informasi Sayangkan Inpres Pemberantasan Korupsi

Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rumadi Ahmad menyayangkan rencana penerbitan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres PPK). Alasannya, penggodokan Inpres itu tidak melibatkan lembaganya maupun KPK.

"Inpres itu banyak aspek yang berkaitan erat dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik, harusnya kita dilibatkan untuk mengawal di sektor ini," kata Rumadi Ahmad, Sabtu (7/3).

Menurut Rumadi, sebagai lembaga yang menjamin hak masyarakat atas informasi publik, Komisi Informasi Pusat sangat peduli terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lembaga-lembaga negara.

Ia mengingatkan, bahwa lembaganya diamanahkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong pemerintahan yang terbuka dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Maka, agak aneh kalau lembaga yang memiliki kewenangan penuh diabaikan begitu saja dalam pembahasan Inpres PPK 2015," ujarnya.

Kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi Pusat, ujar dia, sangat strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana KKN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement