Sabtu 07 Mar 2015 13:46 WIB

LIMA: Presiden Jokowi Harusnya Fokus Pada Penindakan Kasus Korupsi

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Ray Rangkuti.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Ray Rangkuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai boleh saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) penerbitan instruksi presiden (Inpres) tentang pencegahan korupsi. Namun ia menilai sebenarnya saat ini yang harus difokuskan adalah pencegahan korupsi.

"Sekarang dalam waktu yang sedemikian pendek ini apa yang harus dilakukan? Ya penindakan," ujarnya kepada ROL, Sabtu (7/3).

Menurutnya sebenarnya baik penindakan atau pencegahan sama-sama penting. Namun, untuk melakukan pencegahan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tidak cukup hanya satu atau dua tahun karena pencegahan itu membutuhkan generasi baru.

"Untuk jangka pendek yang harus dilakukan pemerintah adalah memprioritaskan pada penindakkan mengingat sudah ratusan triliun negara dirugikan oleh para koruptor," katanya.

Ia melanjutkan bukan berarti pencegahan tidak dilakukan. Tentu pencegahan juga harus dilakukan karena bagaimanapun tindakan tersebut berperan dalam pemberantasan korupsi. Tetapi tindakan preventif tentunya membutuhkan waktu jangka panjang.

Selain itu, pemerintah juga harus mengubah paradigma semua masyarakat Indonesia terhadap korupsi. Melihat kondisi saat ini dimana semua kalangan menganggap korupsi itu hal biasa.

"Itu tak hanya kondisi yang terjadi pada para politisi tapi juga masyarakat biasa. Anggapan bahwa korupsi seperti sudah menjadi bagian dari kultur orang Indonesia. Pencegahan juga merupakan kekuatan yang solid mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia dimana masyarakat Indonesia akan diubah paradigmanya," jelasnya.

Penerbitan Inpres ini dianggap Ray adalah tindakan yang sah-sah saja secara hukum. Asalkan tidak mengatur wilayah kewenangan KPK, sebab KPK bukan lembaga yang berada dibawah naungan presiden.

"Jadi, Inpres yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan mengikat KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Tujuannya untuk penguatan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, kepolisian, dan KPK dalam melakukan kerja bersama memberantas korupsi.

Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu akan fokus pada pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70-75 persen dari program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement