Jumat 06 Mar 2015 16:37 WIB
Inpres Pencegahan Korupsi

Komisi III: Instruksi Presiden Bukan Produk Hukum

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah aktivis menggelar aksi menyikapi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Sejumlah aktivis menggelar aksi menyikapi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) bukan merupakan bagian dari perundang-undangan. Karenanya, Inpres tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Menurutnya Inpres hanyalah instrumen kebijakan presiden. Adanya Inpres menurut Arsul hanya bisa mengatur soal segmen pencegahan. Bukan pada bagian penindakan dan intervensi.

"Inpres juga tidak bisa diberikan oleh presiden ke lembaga yang tidak berada di bawah kendali presiden langsung," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (6/3).

Arsul menjelaskan adanya Inpres bukan berarti memberikan kebebasan terhadap presiden untuk mengintervensi penindakan korupsi. Inpres adalah instrumennya presiden untuk menjalankan program pemerintahannya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan aspek pencegahan korupsi. Dalam soal pencegahan isi dari Inpres pun hanya bisa mengatur seputar kordinasi antara lembaga pemberantas korupsi.

Arsul menambahkan, Inpres tidak mengatur soal mekanisme penindakan korupsi. "Soal penindakan sudah ada UU dan Protap nya, Presiden bahkan juga tidak bisa intervensi," tambah Arsul.

Untuk penindakan korupsi sudah ada undang-undangnya. Seperti UU tipikor, KUHAP dan UU KPK. "Tiga hal itu tidak bisa di reduksi hanya dengan Inpres," tutup Arsul

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Tujuannya untuk penguatan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, kepolisian, dan KPK dalam melakukan kerja bersama memberantas korupsi.

Inpres yang diusulkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional itu akan fokus pada pencegahan yang diupayakan mendapat porsi 70-75 persen dari program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement