REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan menyayangkan rencana dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres disebut-sebut lebih kepada pencegahan dan penguatan kelembagaan.
ICW menilai, isi inpres tersebut nantinya hanya akan menekankan kepada pencegahan yang justru akan melemahkan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi. Peran KPK memberantas kasus korupsi, kata dia, akan tidak maksimal.
"Pemberantasan korupsi merupakan mandat utama KPK, kalau isinya seperti itu jelas melemahkan KPK," kata Ade kepada melalui pesan singkat, Kamis (5/3).
Banyak pihak yang memang masih belum mengetahui wacana inpres Jokowi tersebut, di antaranya Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dan Eks Wakil Ketua KPK, Haryono Umar. Mereka memilih menunggu isi inpres yang diharapkan sesuai sasaran.
Menghadapi polemik yang sedang terjadi di lembaga hukum terutama terkait dengan kasus korupsi, sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Rabu (4/3) kemarin mengumumkan Presiden Jokowi segera menerbitkan Instruksi Presiden Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Inpres ini masih dalam tahap menuju finalisasi dalam 4-6 hari ke depan.