Rabu 13 May 2015 18:24 WIB

Keluarkan Inpres, Jokowi Anggap KPK tak Mampu Berantas Korupsi

Rep: C93/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Jokowi.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dinilai secara tidak langsung Presiden Jokowi menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu lagi memberantas korupsi. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang kurang maksimal dalam pemberantasan korupsi adalah kepolisian dan kejaksaan.

 

“Karena itu lah KPK diberi kewenangan melakukan koordinasi bahkan mensupervisi,” kata pengamat hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada Republika, Rabu (13/5).

 

Chudry memaparkan, secara tidak langsung, Inpres tersebut membawa bangsa Indonesia ke dalam kehidupan era pemerintahan Soeharto. “Iya kan korupsi zaman Orde Baru, seperti itu makanya dianggap gagal,” tambah dia.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 pada 6 Mei lalu. Bentuk atau jenis Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) dimuat perihal penanggung jawab aksi, instansi terkait, kriteria keberhasilan, dan ukuran keberhasilan.

 

Dalam Inpres tersebut ditegaskan, semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement