Rabu 13 May 2015 17:32 WIB

Langkah Jokowi Keluarkan Inpres PPK Dinilai Tepat

Rep: C93/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi bersama Wapres JK.
Foto: Antara
Presiden Jokowi bersama Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menilai keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 sudah tepat.

Sebab menurutnya, pemberantasan korupsi dalam konteks penyelenggara pemerintahan adalah dengan melakukan pencegahan yang dimuali dari semua lembaga.

"Pencegahannya dimulai dari menyusun program, melaksanakan program dan mengawasi. Sementara tugas KPK hanya menindak," katanya kepada Republika, Rabu (13/05).

 

Muzakir menjelaskan, jika pencegahan korupsi dari mulai presiden hingga ke kepala desa dibebankan kepada KPK akan menjadi kacau. Sebab, lanjut dia, seolah-olah lembaga-lembaga yang lain tidak mempunyai fungsi.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2015 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.

Bentuk atau jenis Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) dimuat perihal penanggung jawab aksi, instansi terkait, kriteria keberhasilan, dan ukuran keberhasilan.

 

Dalam Inpres tersebut ditegaskan, semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement