Kamis 05 Mar 2015 15:59 WIB

DPR tak Tahu Rencana Jokowi Keluarkan Inpres Pemberantasan Korupsi

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman.
Foto: Republika
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman mengaku tidak mengetahui soal rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres ini akan dikeluarkan terkait polemik yang saat ini menimpa lembaga hukum di Indonesia yaitu KPK, Kejagung, dan Polri.

"Saya nggak tahu itu, nggak tahu juga isinya apa," ujar Benny saat dihubungi ROL, Kamis (5/3).

Benny melanjutkan, usulan tentang Inpres itu belum sampai ke telingan anggota DPR. Menurutnya dibandingkan mengeluarkan Inpres, sebaiknya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perpu ini ditetapkan oleh Presiden untuk kepentingan yang mendesak.  Materi muatan Perppu sama dengan materi muatan Undang-Undang. Hal itu dirasa Benny lebih efektif disamping ia belum mengetahui isi inpres yang akan dikeluarkan presiden nanti.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencananya Presiden Jokowi akan mengeluarkan inpres tentang pemberantasan korupsi. Salah satu poinnya, menghendaki agar Polri, Kejagung dan KPK fokus terhadap pencegahan.

Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan, Presiden segera menerbitkan Instruksi Presiden Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Tujuan penerbitan inpres ini, untuk menguatkan lembaga penegak hukum seperti Kejagung, Polri dan KPK dalam melakukan kerja bersama pemberantasan korupsi.

Perkara KPK yang terus bergulir ini semakin memanas ketika Pimpinan KPK melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung. Protes dan kritikan terus mengalir pada lembaga independen negara ini. Isu pelemahan KPK pun terus menyeruak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement