REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka perkara tindak pidana pemalsuan surat yang akan memeriksanya pada Jumat (20/2).
"Tidak akan menghadiri panggilan sampai ini (surat panggilan) ada kejelasan lebih lanjut," kata pengacara Abraham, Noersjahbani Katjasungkana di gedung KPK Jakarta, Senin (17/2).
Abraham menunjuk tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang salah satunya adalah Noersjahbani untuk membelanya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015.
Menurut Noersjahbani, surat panggilan Abraham tidak dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik). Menurut dia, sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.
"Kalau toh mau diperiksa sebaiknya melalui Polda Metro Jaya. Kan itu biasa prosesnya, kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya ke sana," tambah Noersjahbana.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Artinya, hanya ada dua pimpinan KPK saat ini yang tidak berstatus tersangka yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain karena Bambang Widjojanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.